BST

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berhasil mengurangi wilayah Rukun Warga (RW) yang masih masuk dalam kategori zona merah.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, berdasarkan data per 19 Juni 2020 sebanyak 61 dari 66 RW di Ibukota tidak lagi masuk zona merah COVID-19. Namun demikian, terdapat 22 RW baru yang masuk dalam kategori Zona Merah.

“Jadi totalnya hingga hari ini ada 27 RW yang berkategori zona merah. Berbagai upaya akan kita lakukan agar tidak ada lagi wilayah di Jakarta yang menjadi zona merah COVID-19,” ujar Premi (25/6).

Premi menjelaskan, upaya yang dilakukan seperti, penerapan kebijakan wilayah pengendalian ketat (WPK) atau pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di 27 RW tersebut selama dua pekan yang berlangsung mulai 19 Juni-2 Juli 2020.

“Untuk 27 RW zona merah penyebaran COVID-19 kita lakukan pelacakan, tes kesehatan, perawatan dan isolasi, serta pelaporan dan monitoring evaluasi,” terangnya.

Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh elemen masyarakat di 27 RW zona merah bekerja sama dan bahu-membahu guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Kami berharap seluruh elemen warga membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan rencana aksi yang dilaksanakan di 27 RW zona merah. Sehingga penuntasan pandemi COVID-19 di Jakarta bisa berjalan optimal,” tandasnya. (hop)