Kastara.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan masih belum menyusun draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), meski DPR telah mengesahkan Undang-undang (UU) Pemilu.

Menurut Arief, draf PKPU yang disusun harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum diterbitkan. “Kami berharap cepat, karena kami baru bisa bergerak kalau UU Pemilu  sudah diundangkan,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (26/7).

Arief menegaskan, berdasarkan UU Pemilu yang baru, seharusnya tahapan Pemilu dimulai pada 17 Agustus 2017. “KPU itu sangat tergantung kecepatan pembuat undang-undang dalam merapikan dan memproses pengundangan UU Pemilu,” ujarnya.

Arief menambahkan, DPR dan pemerintah saat ini masih menyempurnakan UU Pemilu. Sebelumnya, UU Pemilu telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pekan lalu. (npm)