Headline

Harmonisasikan Kemetrologian, Kemendag Gelar Pertemuan Teknis di Batam

Kastara.id, Batam – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berupaya mengharmonisasikan penyelenggaraan teknis metrologi legal di seluruh Indonesia. Salah satunya melalui Pertemuan Teknis Kemetrologian yang diselengggarakan di Batam, hari ini, Kamis (26/7).

Kegiatan tahunan ini merupakan sarana komunikasi dan pertukaran informasi Unit Metrologi Legal (UML) Pemerintah Daerah dan Direktorat Metrologi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dan dihadiri Wali Kota Batam
Muhammad Rudi. Selain itu, pertemuan ini juga diikuti kepala dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, serta Kepala UML seluruh Indonesia.

“Keharmonisan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mewujudkan tertib ukur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama dalam hal kebenaran hasil pengukuran. Untuk itulah pertemuan ini digelar,” ungkap Veri.

Veri juga menyampaikan, dalam penyelenggaraan kegiatan metrologi legal, Direktorat Metrologi sebagai pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri, tapi membutuhkan peranan pemerintah daerah. “Melalui pertemuan ini diharapkan dapat terjalin kerja sama antar penyelenggara metrologi legal, baik di pusat maupun daerah,” tandasnya.

Dengan tema “Inovasi Pelayanan Kemetrologian untuk Mewujudkan Pelayanan Prima”, pertemuan ini menyoroti pentingnya penyelenggaraan kegiatan metrologi legal dalam era reformasi birokrasi dan dalam koridor pelayanan publik. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Veri menyampaikan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal harus berorientasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan menitikberatkan pelayanan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya pompa ukur bahan bakar minyak, timbangan yang digunakan pedagang di pasar rakyat atau ritel modern, serta meteran air dan listrik.

“Masyarakat menghendaki adanya jaminan dan kepastian hukum terhadap proses transaksi perdagangan yang menggunakan alat-alat UTTP. Jaminan ini sebagai dasar penetapan kuantitas barang atau tarif yang dikenakan terhadap jasa yang diberikan,” pungkas Veri. (

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…