Kebudayaan

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menjelaskan di kantor Ombudsman, Jumat (26/7), bahwa rencana sistem zonasi guru intinya akan diterapkan di segala aspek pendidikan, mulai dari identifikasi masalah, evaluasi kinerja, redistribusi (rotasi) guru, alokasi guru, pengangkatan guru baru, hingga termasuk pemberian pelatihan guru.

Muhadjir mengaku saat ini pihaknya telah memiliki 8 tim supervisi klinis yang bertugas untuk datang langsung ke lokasi daerah-daerah dan menjelaskan tentang sistem zonasi. Peraturan mengenai sistem zonasi ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Zonasi Pendidikan.

Muhajir mengatakan, nantinya guru tidak akan lagi diundang ke pusat pelatihan, melainkan pelatihan dilakukan di zona masing-masing. Instruktur langsung turun ke lapangan dengan sistem in and out. Sehingga setelah pelatihan, dapat langsung diterapkan di sekolah masing-masing. Setelah itu dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa besar dampak pelatihan dalam menangani masalah yang ada di sekolahan tersebut. Selain dinilai lebih efektif, cara ini juga dinilai lebih menghemat biaya.

Selain itu, pelatihan untuk guru nantinya juga akan menggunakan pemetaan hasil Ujian Nasional untuk mendiagnosis permasalahan yang ada di masing-masing sekolahan. Menurutnya, hasil Ujian Nasional 95 persen valid dan dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk menganalisis masalah dan untuk menentukan tindakan yang tepat untuk menanganinya.

Diketahui sebelumnya, bahwa sisten zonasi guru merupakan rakaian lanjutan dari sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Muhadjir menjelaskan sebelumnya bahwa sistem zonasi ini memiliki tujuan untuk memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu standar sarana prasarana, pembiayaan, pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, isi, proses, penilaian, dan kelulusan. (put)