Kastara.id, Jakarta – Badan POM kembali memusnahkan pangan dan kosmetika ilegal hasil temuan operasi terpadu Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta (25/8) sepanjang 2015, senilai lebih dari Rp 18 miliar.

Temuan produk ilegal yang dimusnahkan didominasi pangan dan kosmetika ilegal atau tanpa izin edar (TIE). Jumlah total produk yang dimusnahkan sebanyak  152 item (356.309 kemasan) yang berasal dari empat sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta senilai lebih dari 16 miliar rupiah.

Secara rinci, produk tersebut terdiri dari 43 item (11.164 kemasan) pangan impor ilegal senilai lebih dari 827 juta rupiah dan 109 item (345.145 kemasan) kosmetika ilegal termasuk bahan baku, kotak, dan label kemasan kosmetika ilegal.

Selain itu dilakukan juga pemusnahan terhadap hasil temuan BBPOM di Jakarta dalam rangka pengawasan rutin berupa obat kuat ilegal, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, suplemen kesehatan ilegal, kosmetika ilegal, serta pangan ilegal dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 2 miliar, sehingga total produk ilegal yang dimusnahkan hari ini senilai lebih dari 18 miliar rupiah.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat. Hasil kegiatan pemeriksaan rutin BBPOM di Jakarta, Operasi Gabungan Daerah (Opgabda), Operasi Pangea, Operasi Storm, Operasi Terpadu, serta Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas) sepanjang tahun 2015, 15 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan telah dilakukan penindakan secara pro-justitia.

Secara rinci, ke-15 perkara tersebut terdiri atas dua perkara terkait pelanggaran obat illegal atau tidak memenuhi syarat, tujuh perkara terkait kosmetika ilegal, dan enam perkara terkait pangan ilegal, sedangkan tahun 2016 (Januari-Agustus) terdapat delapan perkara, yang terdiri dari lima perkara terkait pangan ilegal, dua perkara terkait kosmetika ilegal, dan satu perkara obat tradisional ilegal.

Perkara tindak pidana tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia. Selama tahun 2016 berkas yang telah dinyatakan lengkap (P21) sebanyak enam perkara dan satu perkara yang sedang dalam proses persidangan. Hasil putusan persidangan terhadap pelaku yang mengedarkan obat dan makanan ilegal bervariasi, mulai dari sanksi terendah yaitu bebas hingga yang tertinggi berupa pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah. (nad)