Kastara.id, Jakarta – Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dalam putusannya Kamis (25/8) menyatakan Andri Tristianto Sutrisna terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan bukti-bukti telah menerima suap senilai Rp 400 juta dan gratifikasi Rp 500 juta.

Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa dianggap tidak menunjang program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan telah mencoreng lembaga tinggi negara yakni MA.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali, dan berjanji tidak akan pidana berbuat lagi, punya tanggungan keluarga, dan merupakan tulang punggung bagi keluarga

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta majelis menghukum Andri selama 13 tahun penjara dan mengenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan pertama, Andri dinilai terbukti menerima Rp 400 juta dari pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi melalui pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali.

Uang itu diberikan kepada Andri lewat Sunaryo dan Awang pada 12 Februari sekitar pukul 22.30 WIB di Hotel Atria Tangerang.

Selain itu menurut Majelis Hakim, terdakwa Andri juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 500 juta terkait dengan kewenangannya berkenaan dengan pengurusan sejumlah perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan tindak pidana khusus yang ditangani oleh pengacara di Pekanbaru, Riau, bernama Asep Ruhiat.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan pengacara Andri. (has)