Pilkada 2018

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mendiskualifikasi pasangan calon yang mengkampanyekan isu SARA dan ujaran kebencian dalam Pilkada serentak 2018.

Mendagri mengatakan, tindakan tersebut bisa dilakukan karena otoritas Undang-undang sudah diberikan kepada KPU dan Bawaslu. “Saya berharap Pilkada serentak dan Pilpres mendatang berlangsung sukses, dan aman,” kata Mendagri dalam pesan singkatnya, Sabtu (26/8).

Mendagri berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyebar, atau mengirim berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya terus mengingatkan secara pelan-pelan kepada seluruh ASN, apalagi ada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan banyak yang tidak paham dengan aturan tersebut,” ujarnya.

Mendagri memuji langkah polisi yang mampu membongkar jaringan atau sindikat ujaran kebencian.

“Ada 800 ribu konten yang isinya membahas isu agama, memecah belah, membuat fitnah kepada Presiden Jokowi baik orang perorang, maupun yang menyangkut partai politik dan pilkada,” katanya.

Sebelumnya KPU sudah menetapkan tanggal pencoblosan untuk Pilkada Serentak 2018 pada tanggal 27 Juni 2018. Sedangkan tahapan Pilkada serentak 2018 akan dimulai 10 bulan sebelum hari pencoblosan.

Pilkada serentak tahun 2018 akan dilangsungkan di  171 daerah, yakni 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. (npm)