Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas mendukung penerapan denda progresif bagi warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Ibukota.
Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 ini perlu didukung mengingat penyebaran COVID-19 di Jakarta masih tinggi.
“Saya mendukung, karena ini demi kepentingan kita bersama,” ujar Hasbi (25/8).
Hasbi menyarankan, dengan adanya payung hukum tersebut, fungsi pengawasan dari unsur tiga pilar semakin ditingkatkan. Hal tersebut penting dilakukan untuk membangun kesadaran warga akan bahaya COVID-19.
“Peran lurah dan camat harus lebih dioptimalkan. Mereka jangan lelah bicara kepada warga mengenai COVID-19 agar pandemi bisa segera berakhir,” tandasnya. (hop)