PTM Terbatas

Kastara.ID, Jakarta – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solikhah meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan persiapan secara matang dan komprehensif jika akan menerapkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Solikhah menyarankan, PTM secara terbatas saat ini sebaiknya hanya dilaksanakan pada daerah-daerah yang kasus aktif COVID-19 sudah betul-betul cukup rendah. Misalnya, dengan positivity rate di bawah 7 persen atau 10 persen dan tidak berada di daerah zona merah atau oranye.

“Saya kira tidak perlu tergesa-gesa. Perlu ada persiapan yang baik agar pendidikan bisa berjalan maksimal. Namun, tidak mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan komunitas sekolah, khususnya peserta didik maupun guru dalam masa pandemi ini,” ujar Solikhah yang menjadi wakil dari Fraksi PKS di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8).

Menurutnya, protokol kesehatan (prokes) dalam PTM terbatas juga harus dilaksanakan secara ketat, seperti tetap memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki area sekolah.

“Gedung dan ruangan sekolah yang akan digunakan untuk PTM juga perlu dilakukan penyemprotan disinfektan dan selanjutnya disinfeksi bisa dilakukan secara berkala minimal tiga hari sekali,” ungkapnya.

Solikhah juga meminta kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan agar semua guru dan tenaga pendidik serta staf pendukung yang akan terlibat dalam PTM semuanya sudah divaksin COVID-19 hingga dosis kedua.

“Saya juga mendorong perlunya percepatan vaksinasi bagi pelajar usia 12 tahun ke atas. Untuk siswa SD yang belum divaksin, mereka yang PTM sebaiknya diutamakan kedua orang tua dan keluarga remaja sudah divaksin dua dosis untuk memperkecil potensi risiko penularan,” bebernya.

Solikhah menjelaskan, PTM secara terbatas memang layak dipertimbangkan untuk dilaksanakan karena kasus COVID-19 di Jakarta sudah menurun dan tingkat vaksinasi yang tinggi di Jakarta termasuk bagi pelajar usia 12 tahun ke atas.

“Anak-anak kita di semua tingkatan sudah merasakan kejenuhan yang sangat karena lebih dari satu tahun harus menjalani pembelajaran jarak jauh atau secara daring,” terangnya.

Ia juga merasa khawatir kualitas maupun kuantitas pendidikan dan pengajaran tidak bisa mencapai tujuan dan target yang diharapkan dengan kondisi pembelajaran secara daring.

“Belum lagi adanya kendala keterbatasan perangkat teknologi pendukung, khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam masa PPKM Level 3 sudah diperbolehkan untuk mengadakan PTM secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun demikian, terdapat pengecualian kapasitas untuk:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan SMALB
– Maksimal 62 persen-100 persen
– Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas

2. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
– Maksimal 33 persen
– Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. (hop)