Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Syarif, mengapresiasi sertifikasi bagi teknisi bengkel penyelenggara uji emisi (BPUE) yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup.

Syarif menilai, kegiatan yang bertujuan untuk membekali bengkel dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) uji emisi serta penggunakan sistem E-Uji Emisi ini merupakan langkah yang baik dalam rangka mengoptimalkan program langit biru.

“Kami apresiasi, ini satu lompatan yang baik tinggal mengatur peserta, harus menyasar peserta yang cukup banyak dan terprogram rapi,” ujarnya (25/10).

Menurutnya, Komisi D mendorong kegiatan tersebut untuk lebih digencarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup guna menyukseskan program langit biru atau peningkatan kualitas udara di Jakarta sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kita mendukung, mendorong, karena ini ada dalam RPJMD. Kami berharap tahun berikutnya bengkel penyelenggara bisa tersedia sesuai target. Untuk sosialisasi bisa juga melibatkan lurah, camat, hingga pemilik kendaraan itu sendiri,” tandasnya.

Untuk diketahui, sepanjang bulan Oktober 2020 ini Dinas Lingkungan Hidup akan mengadakan sertifikasi pelatihan dan pembinaan bagi 300 teknisi BPUE. Teknisi yang mengikuti pelatihan daring dan praktik ini berasal dari 87 bengkel resmi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan bengkel lainnya.

Saat ini sudah ada sekitar 155 bengkel penyelenggara uji emisi yang sudah tersedia dari target sebanyak 550 bengkel yang dipersiapkan memberikan layanan uji emisi. (hop)