Rasis

Kastara.ID, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan Ketua Relawan Pro Jokowi Ma’ruf Amin (Projomin) Ambroncius Nababan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme. Ambroncius diduga telah menghina mantan Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai.

Saat memberikan keterangan (26/1), Argo menjelaskan, Ambroncius terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Politisi Partai Hanura itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ambroncius juga dikenakan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.

Argo menambahkan, pria yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Papua itu belum ditahan. Pasalnya polisi baru menetapkannya sebagai tersangka. Argo menyebut kemungkinan besar polisi akan segera melakukan penahanan usai penyidik selesai memeriksa yang bersangkutan selam 1×24 jam sebagai tersangka.

Sebelumnya Ambroncius Nababan dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat. Namun kasusnya sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. Ambroncius diduga telah bertindak rasis dengan memposting foto Natalius Pigai dengan gorila di akun Facebook miliknya.

Saat mendatangi Gedung Bareskrim (25/1), Ambroncius mengakui perbuatannya. Namun ia membantah telah bertindak rasis. Ambroncius mengatakan hanya ingin menyindir Pigai secara satire. Ia mengaku kesal lantaran Pigai menolak vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac. (ant)