World Bank

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak menarik pajak terhadap hotel dan rumah makan, terutama di 10 destinasi wisata. Pasalnya pemerintah telah mengucurkan dana untuk pemda sebesar Rp 3,3 triliun. Adapun 10 destinasi wisata tersebut adalah Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.

Saat memberikan keterangan di Jakarta (26/2), Ani, sapaan Sri Mulyani menjelaskan, aturan ini berlaku sejak Maret 2020 dan akan berlaku selama enam bulan. Ani memastikan pemda tidak akan mengalami kerugian. Pasalnya pemerintah pusat telah memberikan kompensasi melalu dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Mantan Direktur Pelaksanan Bank Dunia ini menambahkan, keputusan ini diambil guna meningkatkan perkembangan dunia pariwisata nasional. Pemeritah berharap minat wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, mengunjungi beberapa destinasi wisata tersebut akan meningkat. Terlebih industri pariwisata baru saja mengalami guncangan akibat serangan virus corona.

Ani menyebut, China selama ini menyumbangkan sekitar dua juta wisatawan ke Indonesia. Sejak adanya penyebaran wabah virus corona, pemerintah China telah mengisolasi dan melarang warganya bepergian. Hal ini tentu saja menjadi pukulan bagi industri pariwisata Indonesia.

Selain membebaskan para pengusaha hotel dan rumah makan, Ani menyebut pemerintah juga memberikan insentif bagi agen perjalanan wisata dan maskapai penerbangan. Insentif sebesar Rp 290 miliar ini digunakan untuk menarik wisatawan asing di luar China datang ke Indonesia. (mar)