Bill Cosby

Kastara.id, Jakarta – Setelah beberapa tahun belakangan ini tersangkut kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh sejumlah korban perempuan, akhirnya pengadilan menyatakan aktor Hollywood Bill Cosby bersalah.

Pengadilan Montgomery County, Kamis (26/4) waktu setempat, telah menyatakan Cosby (80 tahun) bersalah karena memberi obat-obatan dan melakukan pelecehan seksual terhadap Andrea Constand 14 tahun lalu, saat korban bekerja di Temple University.

Pengadilan mengenakan tiga dakwaan terhadap Cosby, seperti dilansir laman NY Times. Namun pengadilan tidak mengumumkan kapan Cosby akan mulai menjalani hukuman atas tindak pidana berat yang masing-masing hukuman hingga 10 tahun penjara.

Cosby hanya duduk terdiam dan menatap ke bawah saat hakim membacakan putusannya. Beberapa perempuan yang menuduhkan pelecehan seksual padanya hadir pada setiap sidang, bersorak singkat. Constand, yang juga hadir pada sidang hari itu, segera berdiri dan diberi pelukan oleh para pendukungnya, termasuk pengacaranya.

Cosby tidak berkomentar apa pun saat dia keluar dari ruang sidang. Namun kepala tim kuasa hukumnya, Thomas A. Meserau Jr menyatakan mereka akan mengajukan banding. “Kami tidak yakin Cosby bersalah,” katanya.

Beberapa tahun lalu, Cosby yang terkenal sebagai sosok kebapakan berkat serial televisi komedi yang populer di tahun 80-90an “The Cosby Show”, mengaku memacari beberapa perempuan dan memberi obat quaalude untuk merayu mereka berhubungan seks.

Cosby dan kuasa hukumnya bersikeras apa yang terjadi bersama Constand dilakukan atas dasar konsensual, saling menyukai, sehingga bukan merupakan pelecehan.

Vonis atas kasus Cosby ini merupakan yang pertama yang melibatkan nama besar setelah gerakan #MeToo, dianggap membawa angin segar pada korban perempuan karena peristiwa pelecehan seksual semakin mendapat perhatian dari penegak hukum. (tri)