Fahira Idris

Kastara.id, Jakarta – Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris resmi maju kembali sebagai calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta Periode 2019-2004. Kepastian maju kembali ini setelah semua syarat dukungan yang diserahkan Fahira ke KPU DKI Jakarta dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan pada Kamis (26/4) kemarin.

“Selama hampir empat tahun ini semua sumber daya sudah saya maksimalkan untuk menjalankan kepercayaan warga Jakarta. Saya membuka selebar-lebarnya pintu untuk menjemput aspirasi dan berusaha menyelesaikan berbagai persoalan warga secara langsung. Untuk itu, saya mohon doa restu kepada warga Jakarta untuk melanjutkan amanat yang sudah diberikan saat ini, dan alhamdulilah sambutan warga Jakarta positif untuk pencalonan ini,” ujar Fahira Idris yang juga Ketua Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini di Jakarta (27/4).

Selama berkiprah hampir empat tahun sebagai senator dan dipercaya sebagai Ketua Komite III DPD RI, Fahira menyakini lima tahun ke depan DPD akan mampu memberikan peran lebih besar untuk mengubah wajah parlemen Indonesia menjadi lebih baik serta lebih responsif menjemput aspirasi rakyat di daerah dan memperjuangkan menjadi sebuah kebijakan negara.

Fahira yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan dan anak ini mengungkapkan, beberapa tahun terakhir ini, kehadiran DPD cukup memberi warna bagi wajah parlemen di republik ini. Signifikansi kehadiran DPD juga semakin dirasakan rakyat terutama di daerah-daerah.

“DPD RI cukup berhasil menempatkan diri menjadi saluran alternatif bagi rakyat, saat aspirasi mereka mandek di Pemerintah, DPR, kepala daerah, dan di DPRD. Namun, dengan kewenangan yang semakin besar diberikan, tantangan DPD ke depan juga semakin besar,” ujar Fahira Idris.

Saat ini, lanjut senator yang mempunyai program bantuan hukum gratis bagi warga Jakarta, terutama anak dan perempuan korban kekerasan, selain memastikan kebijkan otonomi daerah dari Pemerintah Pusat benar-benar untuk kesejahteraan rakyat di daerah lewat berbagai kewenangan legislasi dan pengawasan, DPD RI juga diberi kewenangan mengawasi jalannya kinerja Pemerintahan di daerah baik kinerja kepala daerah maupun DPRD. Sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru direvisi, kini DPD RI diberi kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

“Wewenang-wewenang ini hanya bisa menghasilkan kebaikan jika dijalankan oleh senator yang punya kedekatan dengan rakyat dan turun langsung menyalami persoalan di daerahnya. Juga harus mampu berkoordinasi dengan baik mulai dari dengan Pemerintah, DPR, kepala daerah, hingga DPRD di daerahnya masing-masing, sehingga aspirasi rakyat di daerah didengar dan dijadikan sebuah kebijakan,” tukas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras yang punya program ambulans gratis bagi warga Jakarta ini.

Menurut inisiator RUU Ekonomi Kreatif ini, selama hampir empat tahun menjadi senator, dirinya sudah memaksimalkan dan menunaikan semua janji kerjanya baik sebagai Senator Jakarta maupun Ketua Komite III DPD RI. Sebagai informasi, dari total 39 pendaftaran bakal calon anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, hanya 33 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan. (dwi)