People Power

Kastara.ID, Jakarta – Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana diperiksa polisi terkait seruan agar rakyat turun ke jalan (people power) atas penghitungan suara Pemilu 2019. Eggi yang juga berprofesi sebagai pengacara ini datang memenuhi panggilan polisi Jumat (26/4). Dia diperiksa selama 13 jam.

 

Menurut kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, pemeriksaan polisi ini bukan karena tuduhan makar dan ujaran kebencian seperti yang dilaporkan caleg PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung, tetapi terkait laporan yang diajukan Ketua Advokasi Jokowi Ma’ruf Centre (Pro Jamac), Suryanto.

Suryanto menuduh Eggi melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan karena menyerukan people power menyikapi hasil penghitungan Pemilu 2019. Dia melaporkan Eggi Sujana ke Bareskrim Polri pada Rabu (19/4) sehubungan dengan pidato Eggi Sujana soal people power itu yang dilakukannya di kediaman Prabowo Subianto pada Rabu (17/4) pekan lalu.

Sementara itu Dewi Ambarwati juga melaporkan Eggi Sudjana terkait provokasi soal people power dan melawan kecurangan Pemilu/Pilpres 2019. Dewi melaporkan Eggi Sujana ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4), atas dugaan makar dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Eggi dituduh melanggar pasal 107 KUHP atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28  Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

Menurut Dewi yang juga caleg PDIP ini, pernyataan people power Eggi Sudjana ini akan berdampak buruk pada masyarakat yang tidak mengerti tentang politik dan bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan  Indonesia. Sebaliknya, Eggi Sudjana juga telah melaporkan balik Dewi Ambarwati ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya terkait laporan dugaan makar dan ujaran kebencian pada Kamis (25/4). (rya)