Zona Merah

Kastara.ID, Jakarta – Indikator suatu daerah berstatus zona merah wabah virus Corona mesti diperjelas. Daerah tentu membutuhkan panduan indikator itu untuk menyusun strategi penanganan Covid-19. Evaluasi juga harus dilakukan pemerintah soal penetapan zona merah tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI Tina Nur Alam menegaskan hal ini dalam wawancaranya via Whatsapp, Senin (27/4). “Pemerintah pusat melalui gugus tugas atau kementerian/lembaga mestinya merumuskan secara jelas indikator penetapan daerah sebagai zona merah. Kalau pemerintah pusat tidak memberi panduan indikator kepada daerah, maka itu salah.”

Harusnya pemerintah tak gegabah menentukan daerah zona merah Covid-19. Ditetapkannya daerah zona merah atau tidak sangat berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat, termasuk geliat ekonomi yang bisa terdegradasi, sehingga ini sangat urgen. Begitu juga soal penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), perlu rumusan yang jelas untuk pemberlakuannya.

Menurut Tina, penetapan PSBB butuh kesiapan daerah terutama di bidang keuangan dan kesiapan aparaturnya. “Jangan sampai pemerintah pusat sangat mudah memberi izin PSBB tapi tidak dibarengi dengan dukungan finansial daerah. Yang merasakan dampaknya tentu masyarakat,” tutur politisi PAN ini. PSBB, sambungnya, akan efektif menekan angka kasus korona jika dilaksanakan dengan perencanaan yang baik oleh Pemda.

Dikatakan legislator dapil Sulawesi Tenggara ini, pemberlakuan PSBB butuh koordinasi lintas sektoral dan kemampuan daerah untuk memberi kepastian ekonomi bagi masyarakat prasejahtera atau miskin. “Oleh karena itu, saya sampaikan penting sekali menimbang layak tidaknya daerah menerapkan PSBB. Jika daerah mampu dan benar-benar didukung pemerintah pusat, maka daerah-daerah yang memiliki banyak kasus Covid 19 mestinya bisa menerapkan PSBB,” tutup Tina. (rso)