Ustaz Sambo

Kastara.ID, Jakarta – Permadi dan Ansufri Idrus Sambo atau lebih dikenal sebagai Ustaz Sambo dijadwalkan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pagi hari ini (27/5).

Permadi diperiksa terkait videonya yang mengucapkan kata “Revolusi”, sedangkan Ustaz Sambo diperiksa sebagai saksi atas tersangka makar Eggi Sudjana.

Seperti diketahui Permadi dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi’i ke Polda Metro Jaya terkait videonya yang viral di masyarakat yang menyebut kata “Revolusi”. Fajri sendiri mengatakan bahwa dirinya membuat laporan dengan terlapor Permadi.

Tapi menurut Fajri, polisi sudah lebih dahulu membuat laporan sendiri dan dirinya tidak perlu membuat laporan baru.

Sementara itu Ustaz Sambo dilporkan oleh Suryanto pada 19 April lalu di Bareskrim Polri. Ustaz Sambo dapat dijerat pasal 107 KUHP atau pasal 110 junto Pasal 87 KUHP, Pasal  14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. (rya)