Terminal Terpadu Pulogebang

Kastara.ID, Jakarta – Unit Pengelola (UP) Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, memperketat pengawasan terhadap para penumpang dan bus yang baru tiba dari daerah. Ini dilakukan sesuai Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala UP Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, setiap bus AKAP yang baru tiba dari daerah, langsung diperiksa dokumen termasuk juga para penumpang.

“Jika ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau penumpang yang dikecualikan membawa surat tugas maka diperbolehkan turun dari armada bus. Jika tidak membawa SIKM maka kita tindak. Pilihannya ada dua, mau balik ke daerah asal atau masuk karantina mandiri di GOR Pulogadung,” ujar Bernad, Rabu (27/5).

Dikatakan Bernard, sejak diwajibkan melampirkan SIKM bagi pendatang, pihaknya baru menemukan dua pendatang yang kedapatan tidak membawa SIKM pada Selasa (25/6). Keduanya langsung dibawa ke lokasi karantina di GOR Pulogadung. Sedangkan bus yang membawa kedua penumpang tersebut dikandangkan di terminal barang dan pul Pulogebang.

“Setiap hari kita kerahkan tujuh anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba. Mereka dibantu enam personel dari unsur TNI/Polri,” tandasnya.
 (hop)