Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan tersebut, maka pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangkan Pilpres 2019.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

MK menolak seluruhnya gugatan Prabowo-Sandiaga. Pasangan calon nomor urut 02 itu pun tetap menghormati keputusan MK.

“Keputusan ini sangat mengecewakan kami dan para pendukung. Tapi sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh pada jalur konstitusi kita,” kata Prabowo saat jumpa pera di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

“Kami menyatakan kami menghormati hasil putusan MK tersebut,” imbuh Prabowo.

Saat jumpa pers, Prabowo tampak didampingi pasangannya, Sandiaga Uno, serta sejumlah elite parpol koalisi. (rya)