Kastara.id, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Perundangan-Undangan (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan harus berkeadilan dan komprehensif untuk kepentingan nasional.

“Kami berpendapat bahwa undang-undang yang sangat penting tersebut haruslah bersifat berkeadilan, komprehensif yang menampung berbagai hal untuk kepentingan nasional,” kata Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan melalui keterangannya, Kamis (27/7).

Menurut Heri, komitmen saling menukar informasi keuangan secara otomatis di antara negara-negara anggota peserta Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) dapat dipahami untuk mendukung penerimaan pajak negara.

Heri melanjutkan, seiring penetapan Perppu ini, akan dilanjutkan dengan mempercepat pembahasan revisi UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah disampaikan Presiden RI melalui surat Nomor R-28/Pres/05/2016 tanggal 4 Mei 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI.

Paling krusial dalam pembahasan Perppu tersebut adalah batasan saldo yang mengacu kepadaCommon Reporting Standard yang dikeluarkan oleh Organization for Economic and Cooperation Developmen (OECD), sebagai bagian dari perjanjian internasional dengan 35 negara anggota.

“Batasan saldonya adalah USD 250.000 atau setara Rp 3.3 milyar (kurs Rp 13.300) dan adanya sistem yang terintegrasi antara NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam bentuk sistem identitas tunggal guna membedakan antara WNI dan WNA,” ujarnya. (npm)