Tengku Zulkarnain

Kastara.ID, Jakarta – Warganet dihebohkan dengan beredarnya video ceramah Ustadz Tengku Zulkarnain. Dalam penggalan video berdurasi 1.57 menit tersebut, penceramah yang biasa dipanggil Tengku Zul ini membandingkan cara berceramahnya ustadz dari Jawa dan Sumatera. Sebagian pihak merasa ceramah Tengku Zul telah melecehkan suku Jawa. Selain itu Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini berpotensi melakukan tindakan pidana lantaran menimbulkan permusuhan.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menilai Tengku Zul berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan dikriminasi ras dan etnis. Selain itu Muannas menyebut Tengku Zul juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156.

Muannas menyebut kasus ini bukan delik aduan, sehingga bisa langsung diproses tanpa laporan. Meski demikian, Muannas menyarankan pihak yang tersinggung melaporkan kasus ini ke polisi.

Sementara itu budayawan Sudjiwo Tedjo menilai tidak ada ucapan Tengku Zul yang menyinggung atau melecehkan suku Jawa. Sebagai orang Jawa, Tedjo merasa sama sekali tidak tersinggung. Melalui unggahan di akun twitternya @sudjiwotedjo (26/7), budayawan yang juga dalang wayang kulit ini justru menyebut ceramah Tengku Zul mengundang tawa.

Tedjo meminta sejumlah pihak tidak mudah terpancing dan melaporkan ke polisi. Menurutnya jika sedikit-sedikit lapor polisi hubungan antar suku jadi tanpa bercanda dan ledek-ledekan. Akibatnya kehidupan jadi garing tanpa tawa. (ant)