ACT

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bakal menghentikan kerja sama dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keputusan tersebut diambil MUI pasca ACT tersandung sejumlah kasus hukum hingga aktivitasnya dibekukan pemerintah.

“Kerja sama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerja samanya juga jadi beku. Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya disetop,” terang Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud di Hotel Sultan Jakarta (27/7).

Menurut Marsudi, Sekjen MUI sudah berkomunikasi kepada pihak ACT berkenaan penghentian kerja sama itu.

Masih dari keterangan Marsudi, kerja sama yang sempat dilakukan MUI dan ACT yaitu penyaluran beberapa beras kepada pesantren.

“Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop,” tutur Marsudi.

Walaupun telah menghentikan kerja sama, Marsudi menuturkan bahwa MUI tidak menutup kerja sama dengan ACT di masa mendatang selama bertujuan untuk kemaslahatan umat. (ant)