Kastara.id, Jakarta – Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, penguatan masyarakat hukum adat perlu dilakukan. Sebab keberadaannya merupakan bagian dari kebudayaan dan identitas Indonesia.

Hal ini disampaikan Zulkifli Hasan di sela seminar nasional bertajuk ‘Pemberdayaan Sistem Pemerintahan Desa Adat dalam Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia’ yang diadakan DPN Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (Kermahudatara) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (25/8). Hadiri Wakil Ketua MPR EE Mangindaan, Agum Gumelar, dan Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono.

“Saya menilai masyarakat hukum adat perlu dihormati sebagai bagian penting dari sejarah. Saya menyambut baik dan memberikan dukungan penuh,” kata Zulkifli di hadapan 300 peserta seminar.

Menurut Zulkifli, keragaman budaya dan suku bangsa sudah sepatutnya dihargai. Dari berbagai perbedaan itulah terlahir Pancasila dan UUD 1945. Ia pun berharap keberadaan masyarakat hukum adat jangan lagi dipandang sebelah mata. Tapi harus dilindungi hak-haknya.

“Kita sadar masyarakat hukum adat seringkali berada dalam posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-haknya. Tentu jadi tugas kita bersama melindungi. Masyarakat hukum adat juga perlu kita beri dukungan agar mereka turut serta berperan dalam pembangunan,” ujarnya. (rya)