Kastara.id, Depok – Perjuangan warga Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang menjadi korban buruknya pengelolaan tempat pengelolaan sampah akhir (TPA) Cipayung, memasuki babak baru.

Warga menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah kota Depok, Senin (27/8) mulai menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Kuasa hukum warga korban TPA Cipayung, Achmad Faisal mengatakan, sidang perdana di PN Depok tersebut beragendakan pemeriksaan perkara perdata. Berdasarkan surat yang diterima tim kuasa hukum, sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

“Dengan dimulainya sidang gugatan perdata ini, diharapkan dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan Pemkot Depok,” kata Faisal kepada awak media.

“Harapan kami, warga dapat memperoleh hak-haknya yang selama ini dilanggar Pemkot Depok dan mendapat kompensasi yang layak. Kami meminta bantuan media baik lokal dan nasional untuk dapat mengawal kasus ini hingga mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Faisal.

Kuasa hukum warga lainnya, Muh Febriansyah Hakim menyatakan, warga menggugat Pemkot Depok untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2031, khususnya Pasal 64 ayat (1) huruf (O) dan huruf (p). Pasal itu menyebutkan tentang Penataan dan Pengembangan TPA Cipayung, TPA Pasir Putih, dan UPS di seluruh wilayah kota, serta pembangunan Buffer Zone atau kawasan penyangga di TPA Cipayung dan Pasir Putih.

Namun hingga kini, sosialisasi dan imbauan ke warga setempat terutama warga Pasir Putih tidak mendapat kepastian penataan dan pengembangan.
“Meminta tergugat dalam hal ini Pemkot Depok, untuk mengembalikan fungsi pengelolaan TPA Cipayung sebagaimana mestinya seperti sedia kala agar warga Kelurahan Pasir Putih dapat menikmati lingkungan yang sehat,” ujar Febriansyah.

Ditambahkan Febri, warga juga menggugat Pemkot Depok untuk memberi kompensasi kepada warga Pasir Putih sebagai ganti rugi warga yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pengelolaan sampah TPA Cipayung.
“Kegiatan TPA berdampak pada kualitas udara, khususnya bau dan meningkatnya kadar SO2/NH2 di udara secara permanen selama kegiatan TPA. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana Pasal 65 ayat 1.

Koordinator warga korban TPA Cipayung, Bambang Sutrisno mengatakan, dengan proses hukum yang mulai bergulir, ia berharap Pemkot Depok mendengar keluhan warga. Terutama soal dampak yang ditimbulkan TPA Cipayung, seperti kerusakan lingkungan dan polusi udara.

Kemudian soal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), apakah pernah dilakukan mengenai amdal ini. “Kalau memang sudah dari masyarakat siapa yg dilibatkan dalam analisa tersebut,” kata Bambang yang warga RT 004/02.

Bambang melanjutkan, warga sangat berharap agar Pemkot Depok dan warga Pasir Putih duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. “Kami tidak pernah ada niat mengadili dan diadili. Kami tidak pernah menginginkan perang,” ucapnya. (rud)