Kastara.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan angkat bicara mengenai fenomena pro kontra Deklarasi #2019GantiPresiden yang dimotori Neno Warisman di berbagai daerah.

Menurut Wahyu, deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk kampanye.

”Kegiatan deklarasi tersebut boleh dilaksanakan saat ini dan tidak termasuk kampanye di luar jadwal,” kata Wahyu (27/8) terkait sejumlah fenomena deklarasi #2019GantiPresiden yang menuai pro dan kontra di sejumlah daerah.

Wahyu mengatakan, acara deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak termasuk definisi kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 24 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU tersebut, ada beberapa metode kampanye termasuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum.

Acara deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode cenderung dekat dengan definisi rapat umum karena sama-sama melibatkan banyak orang di tempat umum. Namun, deklarasi #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode tidak memaparkan visi dan misi pasangan calon, sehingga tidak dapat disebut sebagai kampanye.

Wahyu mengakui, perkembangan itu di luar regulasi yang telah dibuat KPU meski ada kaitannya. Bahkan dia menegaskan masyarakat dapat menggelar deklarasi semacam itu. Pasalnya, deklarasi itu merupakan hak kebebasan menyatakan pendapat yang dimiliki setiap warga negara.

Mengenai pro dan kontra di masyarakat perihal deklarasi dukungan kepada calon peserta Pilpres 2019, Wahyu menilai dengan kacamata positif. Menurutnya, gaduhnya masyarakat beberapa hari terakhir menggambarkan suatu animo politik yang tinggi menyambut Pilpres 2019. (danu)