Pohon

Kastara.ID, Jakarta – Sekjen Relawan Sohib Anies, Ariefsyah Safrianto, menyesalkan dengan adanya penafsiran hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) tahun 2020 terkait pengadaan lahan pemakaman korban Covid19 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Setelah dipelajari, ternyata bukan pemborosan. Melainkan penilaian dilakukan tidak didasarkan kondisi dan data sebenarnya atau dinilai BPK sebagai penilaian harga pasar dari konsultan publik itu tidak didasarkan oleh kondisi tanah dan data pembanding yang sebenarnya,” ujar Ariefsyah Safrianto, dosen manajemen di Kampus Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Jumat (27/8).

Ariefsyah mengatakan, dengan adanya penggiringan opini yang menyesatkan oleh kelompok-kelompok tertentu dengan maksud-maksud tertentu di tengah kecemerlangan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya diberitakan wartaekonomi.co.id bahwa BPK menemukan pemborosan sejumlah Rp 3.329.333.000, berkaitan dengan pengadaan tanah makam COVID-19 seluas 14.349 meter persegi (m2) di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Hal itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan peninjauan atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP.

Pengamat kebijakan publik Rinaldi Rais menilai langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai kelengkapan pengadaan peruntukan lahan pemakaman dimaksud.

“Soal catatan dan rekomendasi BPK itu bukan berarti pidana murni, melainkan kesalahan administrasi yang bisa segera diperbaiki sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan sistem pengendalian interen (SPI),” ujar pengamat Rinaldi Rais.

Rinaldi menambahkan, BPK sebatas merekomendasikan kepada Gubernur Anies Baswedan untuk meminta Kepala DPHK agar membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komprehensif dan menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) terkait kewajiban untuk melakukan peninjauan atas laporan KJPP.

Sebelumnya Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengisyaratkan pembayaran pengadaan lahan makam itu berdasarkan hasil penilaian (appraisal) Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) telah sesuai ketentuan hukum berlaku meski di dalamnya disebutkan penilaian dilakukan tidak didasarkan kondisi dan data sebenarnya.

“Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari KJPP, dan tidak ada kerugian negara atas temuan ini,” ujarnya.

Rekomendasi bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Juga menambah pedoman teknis/SOP terkait kewajiban review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding.

Sementara Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI, Suzi Marsitawati, menyatakan pengadaan lahan makam itu sesuau Pergub 82/2017 tentang pembayaran menggunakan hasil penilaian KJPP. Alasannya, hasil penilaian KJPP dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Justru Pemprov DKI telah menghemat lebih Rp 2,551 milyar jika mengacu Permen ATR/BPN nomor 19/2021 bahwa penilaian KJPP bersifat final dan mengikat. Di samping rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif,” ucap Kadis Suzi.

Suzi menjelaskan,ini merupakan selisih dari penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000 dibanding hasil musyawarah yang Rp 71.236.650.000. (*)