Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito meminta satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) membentuk satgas Covid-19 tingkat sekolah.

Langkah tersebut demi memastikan keamanan di lingkungan masyarakat.

“Hal itu untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik. Maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas,” ujarnya, melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (27/8).

Menurut Wiku, berdasarkan sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka, tak hanya tanggung jawab satuan pendidikan. Namun juga orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya.

Satgas mencatat, sampai dengan 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2, dan 1 sudah menggelar sistem pembelajaran tatap muka secara terbatas. Yakni dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Masih dari keterangan Wiku, regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan belajar tatap muka secara nasional yaitu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, pembelajaran tatap muka juga harus mematuhi Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Selain itu, juga panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes. (ant)