Yahya Waloni

Kastara.ID, Jakarta – Pihak kepolisian meminta masyarakat tetap tenang dalam menyikapi kabar penangkapan Ustadz Yahya Waloni. Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Rusdi berjanji Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai perundangan-undangan yang berlaku. Itulah sebabnya Rusdi mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Rusdi menambahkan, Ustadz Yahya Waloni saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangan terkait kasus ini akan segera disampaikan secara transparan kepada publik.

Sebelumnya pada Kamis (26/8), Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Ustadz Yahya Waloni. Tim yang dipimpin Wadirtipidsiber Kombes Himawan Bayu Aji ini menangkap Ustadz kelahiran Manado, Sulawesi Utara itu di rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Ustadz Yahya Waloni ditangkap berdasarkan laporan yang dilayangkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Ustadz yang semula seorang pendeta ini diduga telah menista agama lantaran dalam ceramahnya menyebut Bible adalah palsu dan fiktif.

Dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang disampaikan pada Selasa, 27 April 2021, Ustadz Yahya Waloni diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Ustadz Yahya Waloni dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (ant)