Penjara

Kastara.ID, Jakarta – Dr Bulent Sik, seorang ilmuwan di Turki dipenjarakan akibat beberkan risiko penyakit kanker yang dipicu oleh polusi di wilayah Turki barat.

Berdasarkan keterangan, Pengadilan di Istanbul menyatakan Dr. Sik bersalah karena mengungkap informasi rahasia.

Sementara, Organisasi HAM, Amnesty International, menyebut putusan pengadilan ini sebagai “parodi keadilan”.

Tahun lalu, Dr Sik membeberkan hasil sebuah studi yang dilakukannya bersama para ilmuwan lainnya untuk Kementerian Kesehatan antara tahun 2011 dan 2015 yang mengungkap kaitan antara toksisitas dalam tanah, air, dan makanan terhadap tingginya tingkat kanker di beberapa provinsi di Turki barat.

Setelah hasil penelitian keluar, namun tak ada tindakan pemerintah, kemudian ilmuwan tersebut menulis artikel untuk surat kabar Cumhuriyet.

Dr Sik telah mengajukan banding atas putusan ini dan dia tidak ditahan selama proses pengadilan sebab menurutnya, putusan pengadilan menunjukkan bahwa hasil sebuah studi yang secara langsung menyangkut kesehatan masyarakat, digelapkan atau tidak dipublikasikan oleh pemerintah.

Sementara itu, Kelompok-kelompok pegiat HAM dan ahli lingkungan telah menuding pemerintah Turki gagal menerapkan aturan lingkungan hidup di tengah lonjakan industri di banyak bagian wilayah negeri itu.

Sebab kondisinya, polusi dari zona industri Dilovasi, sekitar 80 kilometer dari Istanbul dan menjadi lokasi banyak pabrik kimia dan metalurgi, secara khusus disebut dalam laporan tersebut karena memiliki tingkat penyakit kanker jauh di atas rata-rata internasional.

Seorang peneliti Amnesty International di Turki, Andrew Gardner mengatakan bahwa kasus Bulent Sik sejak awal merupakan parodi keadilan. Gardner menyarankan agar pemerintah lebih baik menyelidiki masalah kesehatan masyarakat yang penting ini daripada hanya memenjarakan Dr. Sik. (put)