Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berjanji bakal memberikan gaji pertamanya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini sebagai salah satu solusi mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang kian memburuk.

Saat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta (25/10), mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto ini menyebut rencananya itu sebagai gerakan moral demi menyelamatkan BPJS Kesehatan. Itulah sebabnya Terawan berharap rencanya itu juga diikuti para menteri dan pejabat yang lain.

Demi mewujudkan rencananya itu, jenderal bintang tiga ini meminta pihak BPJS Kesehatan mengatur segalanya. Ia tidak ingin tindakannya justru melanggar aturan yang berlaku.

Meski demikian Terawan mengaku belum mengetahui berapa jumlah gaji dan tunjangan yang bakal diterimanya. Namun menurutnya, gaji dan tunjangan pertama harus diserahkan kepada Yang Maha Kuasa, salah satunya dengan membantu masyarakat melalui BPJS Kesehatan.

Sementara itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001, menteri negara menerima gaji pokok Rp 5.040.000 dan tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Sehingga total para menteri menerima Rp 18.648.000 per bulan.

Jumlah tersebut belum termasuk dana operasional, kinerja dan protokoler. Berdasarkan info dari beberapa mantan pejabat, seorang menteri juga menerima dana teknis sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. (rya)