Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik. UMP 2021 dipastikan sama dengan UMP 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE yang dipantau, Selasa (27/10), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, keputusan tidak menaikkan UMP 2021 guna melindungi kelangsungan dunia usaha. Pandemi virus corona atau Covid-19 menurut Ida memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan. Jika UMP dinaikkan dipastikan bakal semakin menyulitkan perusahaan, terutama dalam membayar upah pekerja.

Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani menyebut nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020. Itulah sebabnya kepada para gubernur di seluruh Indonesia, Kemenaker meminta agar dilakukan penyesuaian terhadap UMP 2021.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah agar menaikkan UMP 2021. Hal ini sebagai bentuk penolakan atas usulan kalangan pengusaha yang meminta tidak ada kenaikan upah pekerja pada tahun depan.

Said menilai UMP idealnya naik delapan persen pada tahun depan. Hal ini berdasarkan kenaikan upah rata-rata selama tiga tahun terakhir. Jika UMP tidak dinaikknan menutut Said akan membuat situasi semakin panas. Kemarahan buruh atas pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan semakin bertambah. Aksi buruh dipastikan bakal semakin besar.

Melalui keterangan tertulis Sabtu 17 Sabtu 2020, Said menuturkan tidak semua perusahaan mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Itulah sebabnya kebijakan kenaikan upah bisa dilakukan secara proporsional. Said menambahkan jika UMP tidak dinaikkan justru bisa berdampak buruk bagi perenonomian nasional. Pasalnya daya beli masyarakat akan turun dan mempengaruhi perekonomian nasional. (mar)