Tabrakan

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tabrakan beruntun bus Transjakarta yang menewaskan dua orang korban, baik sopir dan penumpang yang terjadi di MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin (25/10) lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyampaikan, pihaknya masih mengumpulkan beberapa saksi untuk menyimpulkan penyebab dan penetapan tersangka.

“Kita belum bisa menetapkan penyebab utama, masih mengumpulkan dan memperkuat hasil olah TKP dari pihak Korlantas, serta mengumpulkan beberapa saksi yang mendukung,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Menurut Argo, salah satu saksi yang akan dipanggil dalam waktu dekat yakni HRD dari PT Transjakarta. Pihaknya akan mendalami SOP dari PT Transjakarta termasuk dengan pembagian shift kerjanya.

“Kita akan panggil dari pengawasannya, HRD, untuk mengetahui shiftnya walaupun memang bergelombang kemudian ada SOP-nya juga,” terangnya.

Sebelumnya, polisi telah melakukan rekonstruksi untuk mengetahui penyebab tabrakan beruntun dua bus Transjakarta. Rekonstruksi telah terlaksana bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Mabes Polri pada Selasa (26/10).

Dari hasil rekonstruksi, Argo menyebut kecelakaan terjadi saat salah satu bus Transjakarta sedang menaikkan dan menurunkan penumpang. (hop)