Pasar Kemiri Muka

Kastara.id, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan terus melakukan berbagai upaya dalam mempertahankan Pasar Kemiri Muka. Pasalnya, lahan seluas 2,6 hektare (ha) yang menjadi lokasi pasar rakyat tersebut merupakan lahan milik Pemkot.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593.82/SK216.S/AGR-DA/177-86 tentang Persetujuan Lokasi dan Pembebasan Tanah Seluas 5 ha yang terletak di Desa Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kotip Depok, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor untuk Pembangunan Pasar Depok Lama oleh PT Petamburan.

Dalam SK tersebut menyatakan bahwa tanah seluas 2,6 ha dari tanah yang dimohon untuk pembangunan Pasar Depok Lama dan Pasar Inpres, harus diberikan kepada pemerintah daerah.

Pasar Kemiri Muka
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana.

“Jadi, dalam izin lokasi itu ada kewajiban dari PT Petamburan yaitu harus menyerahkan lahan seluas 2,6 ha dari total 5 ha kepada Pemkot Depok. Tetapi hingga saat ini belum diserahkan. Ini yang akan terus kami perjuangkan,” jelas Nina Suzana kepada Kastara.ID di Balai Kota Depok (26/11).

“Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah adalah memohon penetapan non-executable (eksekusi) untuk tidak dapat dijalankan dari Mahkamah Agung (MA). Sebab sudah ada perubahan kepemilikan lahan pasar tersebut menjadi tanah milik negara,” ucap Nina.

“Lahan Pasar Kemiri Muka telah menjadi tanah yang dikuasai negara. Karena, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 68/Kemiri Muka atas nama PT Petamburan Jaya Raya telah berakhir haknya pada tanggal 4 Oktober 2008,” paparnya.

“Saat ini sudah ada peralihan kepemilikan, sehingga kita sedang memproses penyerahan kepada pemerintah. Jadi, perjuangan kami bukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi kita ingin menpertahankan aset milik negara,” paparnya. (rud)