Tri Susanti

Kastara.ID, Surabaya – Tri Susanti alias Susi, Tersangka dugaan provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks insiden Asrama Mahasiswa Papua menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (27/11).

Sahid selaku kuasa hukum Susi, mengatakan dalam sidang perdana, kliennya bakal mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jatim.

Diketahui, selain Susi ada pula dua tersangka lain dalam kasus ini yang bakal menjalani sidang pertamanya yakni tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua, Syamsul Arifin dan tersangka penyebaran ujaran kebencian melalui akun YouTube, Andria Adiansah (25).

Polda Jatim menjelaskan, Susi terjerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Juru Bicara PN Surabaya Sigit Sutriyono mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya tak melakukan persiapan khusus, termasuk soal pengamanan. (yan)