Unjuk Rasa

Kastara.ID, Jakarta – Polisi menahan pengemudi Hyundai berinisial HR (25). Tersangka diamankan lantaran menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12) lalu.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ungkap Kombes Sambodo di Jakarta, Ahad (27/12).

Sambodo mengatakan, meski HR bukan pengemudi yang menabrak tiga sepeda motor, tapi kepolisian mengantongi bukti HR sengaja membenturkan kendaraannya ke kendaraan Toyota Innova yang dikemudikan anggota Aiptu IC.

Dalam analisa CCTV dan pemeriksaan saksi, terbukti HR dengan sengaja membenturkan kendaraannya. Sehingga pengemudi Innova, Aiptu IC, kehilangan kendali dan menyeruduk tiga pemotor.

“Jadi perkara ini penanganannya kita tarik dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Sebagai informasi, kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Insiden tabrakan ini melukai sejumlah pengendara motor yang di antaranya wanita.

Ketiga korban di antaranya Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25), dan M Sharif. Para korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapat perawatan medis. (hop)