Revitalisasi Monas

Kastara.ID, Jakarta – Menurut anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, proyek revitalisasi Monas merupakan sebuah kejahatan lingkungan dan kegiatan liar. Selain itu proyek ini tidak mematuhi Kepres No. 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Seperti dikutip dariĀ cnnindonesia.com, Selasa (28/1), dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet pada Selasa (27/1/2020), di Komplek Parlemen Senayan Junimart mengatakan bahwa Revitalisasi Monas ini kejahatan lingkungan, ini revitalisasi liar.

Junimart juga mempertanyakan sikap Kementerian Sekretaris Negara, serta menanyakan apakah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan izin untuk menebang ratusan pohon karena proyek revitalisasi ini. Menurutnya, tindakan Anies ini tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan rencana penghijauan yang dicanangkan Komisi II DPR dan Presiden Joko Widodo.

Sementara itu Revitalisasi Monas saat ini telah dihentikan sementara setelah mendapat teguran dari Ketua DPR RI Puan Maharani dan Komisi D DPRD Jakarta. Menurut kontraktor proyek revitalisasi Monas, PT Bahana Prima Nusantara, revitalisasi sudah berjalan 88 persen dengan target pengerjaan hingga Februari mendatang.

Proyek revitalisasi Monas berada di kawasan yang bersebelahan dengan lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) atau seberang Balai Kota DKI Jakarta. Untuk revitalisasi ini, Pemprov DKI telah menebang sekitar 190 pohon. Tetapi belakangan ini Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.

Junimart merasa heran dengan kebijakan penebangan ratusan pohon tersebut. Menurutnya, pohon-pohon tersebut bisa digunakan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. (rso/hop)