Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang perdana sengketa informasi, awal tahun 2022 di gedung Graha Mental Spiritual.

Sengketa ajudikasi non litigasi beragendakan pemeriksaan awal antara pemohon M Ojat Sudrajat S, warga Lebak Banten melawan termohon Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) tanpa kehadiran pemohon.

Persidangan sengketa informasi dibuka oleh Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat dan anggota Arya Sandhiyudha. Sesuai hukum acara persidangan tetap buka walaupun pemohon tidak hadir dengan alasan sakit.

Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat mengatakan, berdasarkan pasal 30 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PPSI) bahwa pemohon dan atau kuasa tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, permohonan informasi dinyatakan gugur.

“Disebabkan pemohon sakit, alasan dapat diterima,” ujar Harry Ara Hutabarat, dalam keterangan tertulisnya (27/1).

Ketua majelis juga bertanya kepada termohon informasi perihal surat kuasa dari Komisi Informasi Pusat yang dihadiri oleh Anie Londa dan Siti Azizah yang mendapat kuasa Ketua KI Pusat.

Sekadar diketahui, sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi, M Ojat Sudrajat ada lima informasi yang diajukan ke organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten serta empat surat keberatan disebabkan adanya OPD lain tidak memberikan informasi.

Pemohon meminta penjelasan tertulis atau dokumen sejenis dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.

Ketua dan peserta sidang sengketa informasi sepakat melanjutkan persidangan pada tanggal 10 Februari mendatang. (hop)