KPK

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tahun 2019-2024.

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (25/2), penyidik dan saksi menyepakati untuk menunda pemeriksaan lantaran bencana alam banjir.

Arief tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Arief kemudian naik ke lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan. Hanya saja, menurut dia, berdasarkan surat panggilan penyidik akan memintai keterangannya untuk empat tersangka.

Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Arief akan diperiksa untuk empat tersangka kasus dugaan suap PAW.

Pada akhir bulan Januari, Arief juga sudah diperiksa penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan, ia mengaku tidak menerima uang terkait proses penetapan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui proses pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta). Wahyu diduga menerima sejumlah uang dari Harun.

Lembaga antirasuah itu sejauh ini baru menahan Wahyu, Agustiani, dan Saeful. Sementara Harun masih buron. KPK seperti kesulitan menangkap mantan caleg PDIP tersebut. (ant)