KPK

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maaf kepada warganya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah menetapkan Nurdin atas dugaan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

“Saya mohon maaf,” ujar Nurdin Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (28/2).

Nurdin mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya praktik suap tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat sama sekali di luar pengetahuannya.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” tuturnya.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Diduga suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. Atas perbuatannya sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ant)