PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta, protokol kesehatan (prokes) di perkantoran terus dipatuhi, termasuk meskipun sudah mendapatkan vaksin COVID-19.

Kepatuhan terhadap prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun hingga kebijakan work from office (WFO) 50 persen dari kapasitas sangat penting agar terjadinya kasus COVID-19 pada klaster perkantoran bisa diminimalisir dan dicegah.

“Kalau karyawan kantor atau pengelola kantor abai, tentu yang rugi mereka sendiri karena bisa terpapar COVID-19 hingga kantor ditutup sementara. Untuk itu, prokes ini harus dipatuhi untuk kebaikan bersama,” ujarnya (27/4).

Menurutnya, euforia vaksinasi membuat masyarakat, khususnya pekerja lalai terhadap penerapan prokes di perkantoran. Padahal, vaksin bukan satu-satunya cara memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Ayo tetap kita laksanakan 5M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, termasuk menghindari mobilitas untuk hal-hal yang tidak perlu),” terangnya.

Andri menjelaskan, Dinas Nakertrans dan Energi telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 3.703 perusahaan dalam periode 11 Januari-26 April 2021. Sebanyak 2.135 perusahaan di antaranya ditutup sementara karena diketahui tidak melaksanakan prokes.

“Kami tidak mengendurkan pengawasan di lapangan, bahkan akan memperketat pengawasan dengan memperkuat koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Kami juga berkoordinasi dengan Satpol PP dan TNI/Polri, termasuk juga dengan pihak-pihak lain dari Dinas Parekraf dan Dinas Kesehatan DKI,” tandasnya. (hop)