Munarman

Kastara.ID, Jakarta – Kuasa Hukum mantan Sekretaris Umum (Sekum) DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku kesulitan bertemu dengan kliennya. Pasalnya polisi membatasi akses untuk bertemu Munarmam, termasuk saat akan memberikan pendampingan hukum.

Dalam keterangannya, Rabu (28/4), anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang mendampingi Munarman, Hariadi Nasution mengatakan kesulitan saat akan bertemu Munarman. Padahal tim kuasa hukum berniat mendampingi Munarman dalam menjalani proses pemeriksaan.

Dalam keterangan yang diteruskan oleh pengacara mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamil Pasha itu, Hariadi menyebut akses pendampingan hukum telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 54, 55, dan Pasal 56 ayat (1).

Itulah sebabnya, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pilihannya sendiri. Terlebih menurut Hariadi, ancaman hukuman yang dikenakan lebih dari lima tahun. Sehingga wajib didampingi dan mendapat bantuan hukum.

Hariadi menambahkan, proses penegakan hukum seharusnya menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM). Hariadi juga menilai banyak kesalahan prosedur penegakan hukum dalam penangkapan Munarman. Salah satunya cara polisi membawa Munarman dari rumahnya dengan cara diseret, diborgol, dan ditutup matanya.

Hariadi menegaskan, cara seperti itu secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu sebelum penangkapan, Munarman belum pernah menerima surat panggilan guna menjalani pemeriksaan. Padahal sebagai seorang advokat, Munarman dipastikan hadir guna memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan. Hal itu merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat termasuk penegak hukum.

Itulah sebabnya menurut Hariadi, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia

Sebelumnya, pada Selasa (27/4) pukul 15.30 WIB, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap Munarman di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme dan terlibat dalam pembaiatan di UIN Jakarta. (ant)