Ganjil Genap

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mensosialisasikan nomor pengaduan laporan bagi masyarakat yang melihat anggota polisi lalu lintas (polantas) nakal selama bertugas di 26 kawasan ganjil genap (gage).

“Kami juga akan sosialisasikan kembali nomor laporan Polantas nakal,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (28/5).

Melalui nomor pengaduan tersebut, masyarakat bisa melapor jika menemukan anggota Polantas yang bermain curang dengan melakukan pungutan liar (pungli) bagi para pelanggar ganjil genap.

“Supaya jangan sampai kemudian di 26 kawasan ini jadi tempat ajang untuk anggota kami bertranskasi pungli ke masyarakat yang melanggar,” sambungnya.

Sebagai informasi, penerapan ganjil genap (gage) yang sebelumnya hanya berlaku di 13 titik, kemudian diperluas menjadi 26 kawasan di Jakarta.

Sebanyak 12 titik akan dipantau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sedangkan untuk 14 kawasan lainnya akan dijaga oleh anggota Polantas dengan penerapan tilang secara manual bagi para pelanggar gage.

Berikut merupakan 14 kawasan lainnya yang tidak memiliki kamera ETLE akan diterapkan penindakan tilang secara manual. 14 kawasan itu adalah:

  1. Jalan Fatmawati
  2. Jalan Tomang Raya
  3. Jalan MT Haryono
  4. Jalan Ahmad Yani
  5. Jalan Pintu Besar Selatan
  6. Jalan Gajah Mada
  7. Jalan Majapahit
  8. Jalan Suryopranoto
  9. Jalan Balikpapan
  10. Jalan Kyai Caringin
  11. Jalan Pramuka
  12. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
  13. Jalan Salemba Raya Sisi Timur
  14. Jalan Kramat Raya

Sementara itu, ini merupakan daftar 12 kawasan ganjil genap yang terdapat kamera ETLE:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan S Parman
  6. Jalan Gatot Subroto
  7. Jalan Rasuna Said
  8. Jalan DI Pandjaitan
  9. Jalan Gunung Sahari
  10. Jalan Hayam Wuruk
  11. Jalan Medan Merdeka Barat
  12. Jalan Stasiun Senen. (ant)