Kastara.Id,Depok – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok menggelar Workshop Madrasah dan Pesantren Ramah Anak 2023, di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Selasa (27/6).

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, sebanyak 40 peserta dari unsur pimpinan dan guru  madrasah dan pesantren se-Kota Depok mengikuti workshop tersebut, berbagai unsur yang ada di madrasah dan pesantren sebagai lembaga atau institusi pendidikan berbasis agama, harus menjalankan kewajibannya yaitu memenuhi hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang.

“Sebagai salah satu langkah meminimalisir terjadinya kasus pada peserta didik misalnya bullying, kekerasan guru kepada siswa atau siswa kepada siswa sampai dengan pelecehan seksual. Mengingat urgensinya, maka perlu diubah paradigma pendidikan di Kota Depok mengarah konsep Sekolah Ramah Anak (SRA),” ungkapnya.

Masih kata Nessi , SRA dapat didefinisikan sebagai satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup. Lalu, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak.

Keuntunganya adalah ketika Orang tua  menitipkan anaknya bersekolah di Madrasah dan Pesantren mereka bisa dengan tenang dan tidak khawatir lagi untuk menitipkan anaknya di sekolah ramah anak.Hampir 95 persen sekolah yang ada di Kota Depok  berkomit untuk menjadikan Sekolah Ramah Anak.

Dikatakannya, madrasah dan pesantren  ramah anak dapat melakukan berbagai upaya secara menyeluruh mulai dari pengelolaan kurikulum, proses pembelajaran, lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, program kegiatan yang melibatkan anak serta penerapan kedisiplinan ramah anak. Semua program yang dijalankan harus sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak.

“Tujuan kegiatan workshop Madrasah dan Pesantren agar  para peserta dapat memahami madrasah dan pesantren ramah anak sebagai salah satu indikator kota layak anak, memahami komponen pendukung dan tahapan pembentukan madrasah ramah anak, serta meningkatkan pengetahuan pencegahan dan penanganan kekerasan melalui madrasah/pesantren ramah anak,” paparnya.

Nessi menegaskan, dalam konsep sekolah madrasah dan pesantren ramah anak ada komponen yang harus diperhatikan. Yaitu kebijakan sekolah ramah anak berupa kelanjutannya dalam  komitmen tertulis, SK tim dan program yang mendukung sekolah ramah anak. Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak dengan penerapan disiplin positif, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak dan sekolah ramah anak.

“Setelah kegiatan ini kami berharap madrasah dan pesantren di Kota Depok dapat melanjutkan misinya sebagai SRA, dan Kementerian Agama Kota Depok sebagai pembina dan pengawas dalam pelaksanaan lembaga pendidikan berbasis agama yang ramah anak. Kita harus lebih peduli terhadap kasus kekerasan yang terjadi di sekitar kita termasuk di sekolah/madrasah dan pesantren,” tutupnya. sah dan Pesantren Ramah Anak 2023