Kastara.id, Jakarta – Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah hak prerogatif Presiden.
“Presiden dan wakilnya memilih para menteri sesuai kebutuhan dan kepentingan menjalankan roda pemerintahan. Mereka berdualah yang memiliki hak prerogatif untuk melakukan penilaian. Para menteri yang terpilih sudah cukup tepat, sebab yang paling tahu soal para menteri adalah Presiden,” ujar Ade Komarudin di Jakarta (27/7).
Ia juga menjelaskan bahwa tugas para menteri sesuai UUD adalah sebagai pembantu Presiden. Oleh karena itu yang paling paham dan mengerti, serta berwenang untuk mencopot atau tidak mencopot posisi menteri tersebut adalah Presiden dan Wapres.
Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan parlementer melainkan sistem presidensial. Jadi yang bertanggung jawab adalah Presiden yang dibantu oleh para menterinya. “Kalau sistem pemerintahan parlementer mungkin saja komposisinya sesuai dengan perolehan suara,” katanya.
Ditegaskannya, Presiden dapat memilih para menterinya, baik dari partai politik atau kalangan profesional. Ini artinya semua kewenangan ada padanya. “Yang jelas, meskipun tidak mampu mengakomodir secara politik, tetapi secara proporsional tetap dapat dipertanggungjawabkan,” ujar pria yang disapa Akom itu. (rya)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment