Amicus Curiae

Oleh: Fadil Aulia

BEBERAPA waktu belakangan ini, independensi hakim merupakan topik yang sangat relevan untuk didiskusikan. Terdapat banyak kasus besar yang terjadi beberapa tahun belakangan ini  yang membuat masyarakat khawatir akan keindependenan hakim dalam memutus perkara tersebut. Bahkan kekhawatiran masyarakat terus bertambah ketika mulai bermunculannya praktik pengajuan amicus curiae kepada hakim yang sedang memeriksa perkara khususnya perkara-perkara pidana yang cukup menghebohkan masyarakat dalam beberapa tahun belakangan ini.

Independensi hakim pada dasarnya adalah kondisi di mana para hakim bebas dari pengaruh dan juga tekanan lingkungannya dan hanya mengadili suatu perkara hanya berdasarkan fakta yang terbukti di pengadilan dan berdasarkan hukum. Prinsip independensi hakim merupakan prinsip universal dan dianut di seluruh sistem hukum di dunia. Artinya di negara manapun independensi hakim merupakan suatu hal mutlak yang harus ada pada dunia kehakiman/peradilan.

Dalam hukum Indonesia sendiri independensi hakim termaktub di dalam Pasal 24 UUD 1945, yang pada dasarnya menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang mandiri dan bebas. Artinya hakim dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya bebas dari intervensi apapun dan siapapun. Bertolak dari pasal ini memang pada hakikatnya hakim dalam menyidangkan dan memutuskan suatu perkara tidak terikat pada siapapun. Akan tetapi meskipun secara normatif independensi hakim merupakan suatu hal mutlak yang harus dilaksanakan, dalam praktiknya begitu banyak tekanan yang bisa membuat hakim menjadi tidak independen. Banyak sekali kekuatan yang berasal dari luar yang selalu menekan dan bahkan bisa mempengaruhi putusan-putusan yang diberikan oleh hakim.

Salah satu topik yang menjadi perbincangan masyarakat terkait dengan independensi hakim beberapa hari belakangan ini adalah munculnya amicus curiae dalam kasus yang cukup “fenomenal” yaitu kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Bawedan. Meskipun dalam pertimbangan putusannya hakim menolak Amicus Curiae yang diajukan oleh KontraS tersebut, akan tetapi kemunculan amicus curiae tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya masyarakat hukum, akan keterkaitannya dengan independensi hakim.

Amicus Curiae
Amicus curiae pada dasarnya merupakan suatu konsep hukum yang tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia, karena memang amicus curiae ini merupakan konsep hukum yang dipraktikkan pada negara-negara yang menganut sistem hukum common law. Secara sederhananya amicus curiae atau Friends of Court atau dikenal sebagai sahabat pengadilan merupakan suatu masukan dari seseorang, sekelompok orang maupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara tetapi menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap suatu perkara. Adanya amicus curiae ini, memberikan kesempatan kepada seseorang, atau sekelompok orang yang merasa mempunyai kepentingan untuk memberikan informasi atau fakta-fakta hukum dalam kasus yang sedang diperiksa di pengadilan.

Munculnya praktik amicus curiae dalam dunia peradilan di Indonesia yang pada dasarnya tidak mengenal keberadaan amicus curiae, memang bukan yang pertama kalinya terjadi pada kasus Novel Baswedan tersebut. Setidaknya sampai sekarang terdapat kurang lebih 24 perkara yang sudah pernah diajukan amicus curiae pada pengadilan di Indonesia oleh berbagai organisasi dan tokoh hukum di Indonesia. Dari 24 perkara yang sudah pernah diajukan amicus curiae tersebut sebagian besar merupakan perkara-perkara yang cukup menghebohkan dan menyita perhatian masyarakat seperti perkara Prita Mulyasari, perkara Ahok, perkara Baiq Nuril, dan yang lainnya. Tidak hanya sampai di situ, dari kurang lebih 24 perkara yang pernah diajukan amicus curiae terdapat tiga perkara yang hakim menjadikan amicus curiae tersebut sebagai alat bukti dalam pertimbangan putusannya.

Keterkaitan Amicus Curiae dengan Independensi Hakim
Paling tidak ada dua hal yang perlu diperbincangkan lebih lanjut mengenai keterkaitan antara munculnya amicus curiae dengan independensi hakim, khususnya hakim yang mengadili perkara pidana. Pertama, kedudukan amicus curiae. Menurut hemat penulis, kedudukan amicus curiae bukanlah merupakan suatu hal yang dapat mengganggu independensi hakim. Amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap hakim yang sedang memeriksa perkara, karena amicus curiae hanya sebatas memberikan opini yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum serta isu-isu hukum terkait dengan perkara yang terjadi. Tidak ada tekanan dalam amicus curiae yang diberikan dan Hakim pun tidak terikat terhadap amicus curiae yang diajukan. Hakim tetaplah akan memberikan putusan terhadap suatu perkara berdasarkan dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim sebagaimana yang diatur dalam pasal 183 KUHAP. Akan tetapi meskipun begitu, peluang terganggunya independensi hakim terhadap munculnya amicus curiae memang secara praktiknya tidak bisa dipungkiri.

Kedua, legalitas hakim dalam mempertimbangkan amicus curiae. Tidak adanya aturan dalam sistem hukum khususnya hukum pidana di Indonesia tentunya akan memberi peluang terhadap ketidakindependensian hakim dalam menyikapi amicus curiae yang diajukan. Di sisi lain tidak adanya aturan yang memberikan legalitas terhadap keberadaan amicus curiae tentunya menjadi pertanyaan besar bagi hakim yang mempertimbangkan amicus curiae dalam putusannya. Banyaknya perkara yang sudah diajukan amicus curiae seolah-olah menujukkan bahwa amicus curiae merupakan suatu hal yang sudah legal dalam sistem hukum di Indonesia. Padahal sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur akan hal tersebut. 

Dari dua hal diatas, menurut hemat penulis pengaturan amicus curiae merupakan suatu hal yang urgen untuk dilakukan. Adanya aturan mengenai amicus curiae tentunya akan memperjelas bagaimana kedudukan amicus curiae, sehingga menutup kemungkinan adanya intervensi terhadap hakim dan menjaga independensi hakim lebih kuat lagi. Tingginya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia yang terlihat pada banyaknya praktik amicus curiae yang diajukan tentunya menjadikan amicus curiae sebagai suatu hal yang sangat urgen untuk dilakukan pengaturannya di dalam sistem hukum Indonesia. Karena maraknya praktik amicus curiae yang diajukan bisa disalahgunakan oleh beberapa oknum jika tidak ada legalitas yang jelas mengenai pengajuannya. (*)

* Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada