PKB-Cilincing

Kastara.ID, Jakarta – Unit Pelayanan (UP) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Cilincing, Jakarta Utara, memperketat pengawasan protokol kesehatan dengan menggencarkan sosialisasi dan upaya preventif serta penerapan sanksi sosial bagi pelanggar.

Kepala UP PKB Cilincing Christianto mengatakan, sejak merebaknya pandemi COVID 19 penerapan layanan di UP PKB Cilincing menyesuaikan dengan aturan PSBB yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta seperti penggunaan masker dan penyediaan sarana cuci tangan serta pengaturan jarak di ruang tunggu.

“Kami selalu ingatkan pengunjung dengan pengeras suara setiap 30 menit sekali. Jika ada pelanggaran kita kenakan sanksi sosial,” katanya (27/7).

Diakui Christ, sejak diberlakukan aturan PSBB sudah 41 pelanggar dikenakan sanksi sosial melakukan pembersihan di area PKB selama satu jam. Namun angka pelanggaran trennya terus menurun sejak diberlakukan PSBB masa transisi ini.

“Kondisi ini tidak membuat kewaspadaan lengah, malah kita perketat. Termasuk memastikan kesehatan petugas dengan melaksanakan rapid test pekan lalu,” tandasnya. (hop)