E-KTP

Kastara.ID, Jakarta – Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim. Setya Novanto menilai adanya pertentangan dalam putusan hakim.

Sebelumnya telah diputuskan bahwa Setya Novanto divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Setya Novanto dinyatakan terbukti telah melakukan intervensi pada proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Atas ajuan PK tersebut sidang akan kembali digelar hari ini (28/8/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang tersebut dikonfirmasi bahwa Setya Novanto akan hadir berdasarkan keterangan kuasa hukumnya.

Pengajuan PK tersebut didasarkan pada tiga hal yang bertentengan. Pertama, adanya novum, kedua, ada pertentangan putusan antar hakim satu dan yang lainnya, dan ketiga, ada unsur kekhilafan hakim.

Tiga hal tersebut dinilai sebagai dasar dan celah bagi Setya Novanto untuk mengajukan PK. (rya)