Tambak Udang

Kastara.ID, Jakarta – Saat ini ada sekitar 6 juta lebih pembudidaya ikan di Indonesia, namun baru 8.000 pembudidaya saja yang tersertifikasi penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto saat pembukaan webinar bertemakan Pengelolaan Usaha Budidaya Aman Pangan dan Lingkungan di Jakarta, Kamis (27/8).

Sebagai informasi, webinar ini turut dihadiri oleh akademisi, instansi pemerintah daerah dan pusat, unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perikanan Budidaya, penyuluh, pembudidaya, serta pelaku usaha bidang perikanan budidaya dengan total peserta kurang lebih mencapai 1.400 orang baik melalui aplikasi zoom atau live streaming melalui kanal youtube Budidaya KKP.

Menurut Slamet, dengan penerapan CBIB atau Good Aquaculture Practice (GAP) membuat produk-produk hasil budidaya dari Indonesia layak untuk diekspor. “Selama ini pemenuhan persyaratan, sistem dan implementasinya di bidang budidaya tidak ditemukan penyimpangan atau temuan yang berarti, sehingga produk kita layak mendapat pangsa pasar di Eropa, Amerika, Jepang, China dan negara lainnya,” sebut Slamet.

Menurut Slamet, kecenderungan masyarakat dunia terhadap persyaratan mutu dan keamanan pangan, termasuk hasil perikanan budidaya semakin ketat. Sehingga menuntut pembudidaya untuk memperhatikan kualitas produk yang memiliki daya saing, ramah lingkungan, berkelanjutan serta aman dikonsumsi dan mampu ditelusuri.

“Ke depannya kita akan tingkatkan prosentase sertifikasi bagi pembudidaya ikan naik lebih dari 40–60%. Kita minta bantuan auditor tingkat provinsi, perguruan tinggi, asosiasi dan auditor lapangan untuk membantu proses sertifikasi,” ujar Slamet.

Lanjutnya, untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya akan memperbanyak sosialisasi sehingga dapat memperbesar kesadaran masyarakat, khususnya pembudidaya ikan untuk menerapkan CBIB.

“Nantinya, kita akan minta kepada asosiasi seperti Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) dan perusahaan pengolahan untuk memberikan satu keistimewaan bagi pembudidaya ikan yang menerapkan CBIB, misalnya pembelian harga produk hasil budidaya yang lebih tinggi,” jelas Slamet.

Ia menekankan CBIB bertujuan untuk menjamin bahwa unit usaha pembudidayaan ikan telah menerapkan prinsip-prinsip cara pembesaran ikan yang baik. “CBIB memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologis dari mulai proses pembenihan, pembesaran dan pembuatan pakan ikan. Kedepannya kita upayakan sertifikasi untuk sarana dan prasarana,” tutur Slamet.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik telah menetapkan kriteria dan standar yang harus diterapkan dalam pembudidayaan ikan. Sehingga, memberikan jaminan bahwa unit usaha pembudidayaan ikan telah menerapkan prinsip-prinsip CBIB.

Sedangkan pelaksanaan sertifikasi melalui penilaian kesesuaian standar CBIB telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 13/PER-DJPB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi Cara Pembesaran Ikan yang Baik.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan IPB Bambang Widigdo menyebutkan bahwa penawaran internasional terhadap produk hasil budidaya terus meningkat, sehingga perlunya penjaminan bagi kuantitas dan kualitas produk budidaya.

“Produk hasil budidaya harus ramah lingkungan dan ramah sosial, serta memasukkan asas ketelusuran (traceability) artinya produk kita bisa ditelusur dengan baik. Hal ini dilakukan agar produk memenuhi standar internasional,” tambah Bambang.

Bambang menyebutkan setidanya ada 12 item yang harus dipenuhi dan diperhatikan agar kegiatan budidaya dapat dilakukan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan, di antaranya pemilihan lokasi, desain kontruksi, broodstock larva, manajemen pakan/saprotan, manajemen air, manajemen peralatan, manajemen bahan kimia, penerapan biosecurity, penangangan masalah sosial, penanganan tenaga kerja, manajemen data dan traceability, serta pengelolaan limbah.

“Salah satu yang perlu ditekankan adalah sistem biosecurity dimana ini merupakan suatu rangkaian protokol atau tindakan yang ditujukan untuk mencegah masuknya penyakit ke dalam kawasan budidaya sehingga mencegah penyakit agar tidak menyebar di dalam kawasan budidaya,” jelas Bambang.

Dosen Departemen Akuakultur IPB Kukuh Nirmala yang juga menjadi narasumber menjelaskan penerapan CBIB untuk keamanan hasil produk perikanan budidaya agar produk aman terhindar dari cemaran biologis, kimia dan benda lain yang menganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia dari udara, tanah, air, pakan, pupuk dan obat ikan atau bahan lain mulai dari proses pra produksi, produksi sampai dengan panen. (wepe)