Saracen

Kastara.id, Jakarta – Berkas Tahap II atas nama Sri Rahayu tersangka kasus ujaran kebencian yang melibatkan kelompok Saracen telah dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, hari ini barang bukti dan tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntur Umum (JPU). “Saya dengar informasi terakhir hari ini tadi tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada penuntut umum di kejari (kejaksaan negeri),” ujar Prasetyo di Kejagung Jakarta, Kamis (28/9).

Usai menerima berkas tahap II, kata dia, JPU segera menyusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saracen mulai jadi perhatian publik setelah tiga pengurusnya yakni MTF, SRN dan JAS dicokok tim Siber Bareskrim Polri. Kelompok ini menyebarkan ujaran kebencian berkonten SARA melalui grup Facebook, situs Saracennews.com, dan grup lain berdasarkan pesanan. Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan memasang berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung permintaan. (npm)