Raperda

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Corona Virus Disease atau COVID-19 bisa terselesaikan Oktober 2020.

Pantas mengatakan, Bapemperda siap menerima rumusan perda tersebut. Rencananya, setelah rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan gubernur mengenai raperda itu diselenggarakan Rabu, 30 September 2020.

“Bapemperda selanjutnya akan membahas raperda itu pasal per pasal. Kami berharap Perda ini bisa seselai sesuai target yakni pada bulan Oktober mendatang,” ujarnya, Senin (28/9).

Pantas menjelaskan, salah satu urgensi diusulkannya raperda tersebut adalah mengenai pembentukan pedoman kesehatan kepada masyarakat serta penerapan pemberian sanksi yang tidak bisa diatur hanya melalui peraturan gubernur (pergub).

“Melalui perda ini akan diatur kembali secara detail, termasuk mengenai aturan penanggulangan COVID-19,” tandas Pantas. (hop)